Masih Bisa Daftar BST Bansos Rp 500 Ribu per KK dari Pemerintah, Ini Cara dan Syaratnya

- 5 November 2020, 08:10 WIB
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu
Laman cek bansos BST Rp 500 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah terus berupaya menjaga roda perekonomia Indonesia berjalan baik agar terhindar dari krisis. Salah satu bentuk upaya tersebut adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk masyarakat.

Tujuan dari berbagai BLT itu adalah untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat. 

Salah satu program BLT tersebut adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) atau Bantuan Sosial (bansos) untuk setiap keluarga sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Soal Kasus Kartun Nabi Muhammad, Presiden Macron: Saya Membela Kebebasan Berbicara dan Menggambar

Bantuan tersebut untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan meningkatkan daya beli agar roda perekonomian tetap berjalan.

Salah satu program bantuan yang masih dibula hingga akhir tahun ini adalah Bantuan Sosial Tunai BST atau Bansos sebesar Rp 500 per KK.

Bansos ini 500 ribu ini khusus ditujukan untuk keluarga yang mengajukan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Ini 13 Produk Prancis yang Populer di Indonesia dan Sering Dipakai Sehari-hari

Bantuan ini diberikan oleh pemerintah di tengah pandemi Corona untuk meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi.

Masyarakat yang memenuhi syarat tentu berhak dan diperbolehkan untuk mendaftar sebagai salah satu penerima.

Bantuan ini merupakan salah satu bentuk Bantuan Langsung Tunai (BST) untuk keluarga yang belum termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos 500 ribu per KK ini diharapkan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat menengah ke bawah dan membangkitkan daya beli sehingga roda perekonomian tetap berputar.

Baca Juga: Update! Ini Cara Voting MAMA 2020 di mama.mwave.me/en/vote

Dilansir dari laman Kemensos, total ada sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat yang ditargetkan menerima BST 500 ribu tersebut. Tentunya dengan catatan, program BST Rp500 ribu per KK non PKKH tersebut diperuntukkan hanya untuk keluarga bukan penerima Program Keluarga Harapan (Non PKH).


Lantas bagaimana jika tidak mendapat bantuan tersebut?

Berikut ini cara mengajukan diri untuk memperoleh BST Rp 500 ribu per KK atau Bansos Rp 500 ribu tersebut.

Cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:
1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.
3. Data yang telah di lengkapi lalu di proses oleh HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), kantor kelurahan, lalu kantor Walikota/Bupati.
4. Setelah lolos tahap verifikasi maka calon KPM akan dibuatkan rekening bank, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Soal Boikot Produk Prancis, Kemlu Prancis: Seruan Itu Tak Berdasar

Baca Juga: Yang Tanya BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Kapan Cair, Ini Waktunya

KKS ini, akan berfungsi sebagai kartu non tunai untuk mengambil berbagai bantuan dari pemerintah. Proses pencairannya, bansos ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui kartu keluarga sejahtera (KKS).

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau kantor cabang bank mitra Kemensos (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), atau e-warong.

Lantas cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai atau tidak bisa melalui link cekbansos.siks.kemsos.go.id. Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI).

Baca Juga: Arie Untung Sebut Tas Branded Miliknya Barang Recehan, Ini Daftar Merek Asli Prancis yang Mendunia

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Kembali Tegaskan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Ini Jadwalnya

Setelahnya akan diminta mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input. Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos 500 ribu. ***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah