Menurut Dinar Titus Jogaswitani, Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejauh ini ada 30 provinsi yang sudah sepakat mengikuti surat edaran ketetapan upah minimum dari Menaker. Artinya, ke-30 provinsi tersebut tidak menaikkan UMP 2021.
Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia tentang Penetapan UMP 2021 pada masa pandemi virus Corona ditandatangani Menaker pada 26 Oktober 2020.
Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Pada Minggu Pertama Bulan November
Dan UMP 2021 tersebut secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada Sabtu (31/10/2020).***