Pelaku UKM Masih Bisa dapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftarnya

- 31 Oktober 2020, 12:39 WIB
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres
Pelaku Usaha Mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Banpres /Kemenkop

KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat yang juga pelaku UMKM masih berkesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM jika mendaftar sampai Desember 2020. Hal ini karena pemerintah menambah kuota untuk 3 juta pelaku UMKM.

Program yang bernama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif UMKM atau BPUM ini merupakan strategi pemerintah untuk terus menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi Corona.

Pelaku UMKM yang mendaftar dan memenuhi persyaratan maka akan mendapatkan dana stimulus Rp 2,4 juta. Dengan dana tersebut UKM bisa menambah modal agar usahanya terus bertahan.

Baca Juga: Anggrek Hampir Mati Bisa Subur Kembali dengan Pupuk Alami Ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah

 

Tahap pertama realisasi Banpres Produktif untuk Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

BPUM atau disebut juga BLT UMKM ini adalah strategi pemerintah untuk menggerakkan roda perekonomian melalui UMKM. Dengan adanya BLT UMKM, pelaku usaha diharapkan dapat bertahan dan terus menjalankan usahanya di tengah pandemi Corona.

Baca Juga: Ingin Dapat BST Bansos 500 Ribu pe KK? Ini Panduan Cara Daftar Hingga Lolos Verifikasi

Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, akan mendapatkan sms dan dana akan di transfer melalui rekening atas nama pribadi masing-masing penerima.

Bagi masyarakat yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan BPUM maka masih ada kesempatan untuk mendaftar.

Berikut contoh formulir isian untuk pengajuan Pengajuan BPUM Rp2,4 Juta, untuk menambah insentif bagi usaha mikro

Klik Disini Untuk Download Formulir [LINK]

Dilansir dari akun instagram official @kemenkopukm berikut Persyaratan Resmi yang diperlukan bagi Usaha Mikro Untuk Mendaftar Banpres Produktif.

Baca Juga: Sempat Terlibat Konflik, PM Yunani Kirim Doa untuk Turki Lewat Erdogan Setelah Diguncang Gempa

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.

Baca Juga: Mau Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta? Buat Surat Keterangan Usaha (SKU), Ini Caranya

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.
Berikut adalah isi dari pesan tersebut:

"Nsb Yth ., pemilik rek ..,

Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM),

hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan"

Dalam hal ini masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya, Seperti yang sudah di jelaskan dalam SMS tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Awal November BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditargetkan Cair

Baca Juga: Fans Rayakan 4 Tahun EXO CBX di Twitter

Hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x