Jika ada pemberitahuan nomor eKTP terdaftar, maka otomatis mendapat bantuan. Jika tidak keluar pemberitahuan tercatat sebagai penerima, maka tidak mendapat.
Baca Juga: Doa untuk Ketenangan Hati dan Pikiran Serta Dijauhkan dari Perasaan Negatif sesuai Ajaran Rasulullah
Sebelumnya Banpres BPUM ini diharapkan membuat pelaku usaha mikro ikut memperbaiki kondisi ekonomi nasional dengan tetap menjalankan usaha/bisnis agar ekonomi bisa stabil.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk hibah dan tidak perlu dikembalikan dikembalikan. Bantuan bagi pelaku UMKM tersebut disalurkan melalui sejumlah bank seperti Bank BRI, Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri Syariah. ***