BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Ini Bocoran dari Menaker Ida Fauziyah

- 30 Oktober 2020, 06:35 WIB
Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenaga Kerjaan Cair Minggu Depan, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah
Alhamdulillah, BLT BPJS Ketenaga Kerjaan Cair Minggu Depan, Simak Kata Menaker Ida Fauziyah /Instagram/@idafauziyahnu

KABAR JOGLOSEMAR - Pekerja telah menantikan cairnya BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Baru-baru ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bocoran jadwal pencairannya.

Ia tak membeberkan tanggal pasti BLT gelombang 2, namun sebagai gantinya Ida memberikan sedikit petunjuk bahwa jadwal tersebut kemungkinan adalah minggu pertama di bulan November.

Baca Juga: Heboh Boikot Prancis, Mantan Menkeu Turki Sebut Erdogan Kekanak-kanakan, Ini Sebabnya

"Penyaluran termin kedua ini akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020. Saya sampaikan bahwa dibagi menjadi dua termin, termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp1,2 juta, termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember," kata kata Menaker Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Depan, Penuhi Syarat Ini Agar Cair.

Pencairan bantuan gelombang 1 sudah sampai ke tangan 12.166.471 pekerja. Jumlahnya setara dengan total 98,09 persen. Data tersebut diambil per 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Targetkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair Minggu Pertama November

Seperti yang banyak diketahui, bantuan subsidi upah ini diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Masing-masing akan mendapat BLT Rp 600 ribu perbulan.
BLT ini disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Syarat penerima bantuan subsidi gaji ini tercantum dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, yaitu pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, dan rutin membayar iuran

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 atau tidak bisa melalui 4 cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemnaker Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x