Cara Mudah Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM Online di eform.bri.co.id/bpum untuk Pencairan Dana

- 29 Oktober 2020, 06:40 WIB
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2
Kemenkop UKM Pastikan 6 Golongan Ini Dijamin Gagal Dapat BLT Banpres PUM UMKM Tahap 2 /Instagram @kemenkopukm/

KABAR JOGLOSEMAR - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu golongan yang terdampak pandemi Corona. Beberapa UMKM ada yang ditutup untuk sementara karena tak mampu menghadapi sepinya pembeli.

Sementara, masyarakat yang biasanya menjadi konsumen juga menjadi pihak yang juga terdampak pandemi sehingga daya beli menurun.

Pemerintah pun kemudian membuat strategi untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tenga pandemi COVID-19. Bantuan yang disebut dengan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta untuk UMKM.

Baca Juga: Pegiat Sungai di Jogja Punya Cara Unik untuk Peringati Hari Sumpah Pemuda

Pemerintah menambah jumlah kuota penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau BPUM. Masa pendaftaran pun diperpanjang hingga Desember 2020.

Pemerintah tadinya menyediakan kuota 9 juta UMKM  kemudian ditambah menjadi 12 juta UMKM. Dengan demikian, masih ada kuota 3 juta UMKM untuk seluruh Indonesia berkesempatan mendapatkan BLT UMKM ini.

Pelaku UMKM hanya perlu melengkapi syarat-syarat yang ditentukan agar bisa mendapat BLT UMKM ini sebesar Rp 2,4 Juta.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Cair? Ini Solusinya

Baca Juga: Terbuka untuk 9 Juta KK! Segera Daftar BST Rp 500 Ribu ke RT/RW

Pemerintah melakukan strategi BPUM ini untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19. Harapannya, dengan roda usaha mikro tetap berjalan maka perekonomian nasional juga akan bertahan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah