KABAR JOGLOSEMAR - Masyarakat masih menanti soal kabar jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Bantuan ini akan langsung disalurkan ke rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah.
Baca Juga: Cara Perawatan Keladi Agar Tumbuh Subur dan Memiliki Daun Indah
Baca Juga: Cara Mudah Daftar Banpres UMKM dari Isi Formulir, Dapat SMS, hingga Cair Rp 2,4 Juta di Rekening
Mereka yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta, mempunyai hak untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Tentu saja, hal ini dilengkapi dengan sejumlah syarat lain.
Setelah pencairan bantuan yang berupa subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta itu selesai dilakukan untuk gelombang 1 maka giliran menyusul gelombang 2.
Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu, 22 Oktober 2020 dalam kunjungan di Indramayu, Jawa Barat.
Ida Fauziyah mendatangi beberapa rumah pekerja penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Ia memastikan bantuan tersebut tepat sasaran diterima oleh pihak yang berhak.
Baca Juga: Bawa KTP untuk Cairkan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta atau BPUM, Begini Langkahnya
Selain itu, ia juga menyinggung soal kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan dicairkan.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida pada Rabu, 21 Oktober 2020 seperti dikutip KabarJoglosemar.com dari laman Kemnaker.
Menurut data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan yang diambil per 19 Oktober 2020, BLT gelombang 1 sudah sampai diterima oleh 12.166.471 pekerja atau setara dengan total 98,09 persen.
Baca Juga: NCT U Dikecam karena Diduga Mencemooh Budaya India
Baca Juga: Simak Informasi Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Jadi di Awal November?
Sudah tidak sabar menanti pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2?***