Cara Konfirmasi Nama Penerima Banpres UMKM Melalui Link Resmi BRI

- 21 Oktober 2020, 06:00 WIB
Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Penerima BLT UMKM  atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum Disini
Belum Dapat SMS dari BRI? Cek Penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM di eform.bri.co.id/bpum Disini /BRI

KABAR JOGLOSEMAR - Beberapa hari belakangan, pelaku UMKM yang telah mendaftar untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) UMKM dikejutkan dengan adanya SMS dari Bank BRI.

Kurang lebih bunyi SMS-nya adalah, "Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan."

Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta ini akan diberikan untuk pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan dinyatakan lolos. 

Baca Juga: Fans Khawatir dengan Kondisi Kesehatan Kangin eks Member Super Junior

Agar tidak tertipu, SMS notifikasi dari Bank BRI itu tersebut bsia dicek validitasnya. Penerima bisa melakukan cek ulang di link eform.bri.co.id/bpum untuk memastikan namanya ada atau tidak, dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,

4. Kemudian klik Proses Inquiry

5.  Lalu, akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi.

Baca Juga: Daun Alocasia Menguning, Kenali Beberapa Sebabnya

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Sebagai informasi, pendaftaran Bantuan Banpres UMKM atau BPUM atau BLT ini masih dibuka hingga akhir November 2020.

Hal ini dikarenakan kuota yang semula disediakan hanya 9 juta pelaku UMKM, kini ditambah 3 juta penerima.

Baca Juga: Kabar Gembira, Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Cair

Masyarakat yang ingin dapat bantuan ini bisa mendaftar secara langsung ke ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

- Kementerian/Lembaga

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Baca Juga: Aktor Yeo Jin Goo Jadi Cameo dalam Drama Korea Start Up dengan Cara yang Tak Terduga

Adapun syarat untuk dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 3 Penyebab Gagal Daftar Kartu Prakerja, Wajib Diketahui Sebelum Daftar Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Update Tanaman Hias yang Tren, Populer, dan Harganya Mahal di Tahun 2020

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Besarnya bantuan yang diberikan mencapai Rp 2,4 juta dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan.

Pendaftar yang tidak mempunyai rekening masih bisa mencairkan bantuan ini dengan mendatangi kantor bank terdekat dan membawa kartu identitas untuk dibuatkan kartu rekening.***

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x