Jangan Langgar Syarat Ini Jika Tidak Ingin Dihukum karena Ambil Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 12 Oktober 2020, 07:55 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diberikan sejumlah Rp 600 ribu selama 4 bulan dan diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Dalam proses pencairannya yang tak lama lagi akan memasuki tahap 2, Kemnaker mewanti-wanti agar pekerja yang tidak berhak dan tak memenuhi kriteria untuk tidak mengambil bantuan tersebut.

Jika sudah terlanjur mendapat BLT itu, pekerja diminta agar segera mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir! Segera Daftarkan Diri Jadi Penerima Bantuan UMKM dari Facebook Sekarang

Seperti dilansir KabarJoglosemar.com dari Mantra Sukabumi dalam artikel Siap-siap, Pekerja dengan Kriteria Ini Akan Kena Hukuman Jika Ambil Dana BLT BPJS Gelombang 2, Kemnaker akan segera menindak pelanggar tersebut.

Seperti diketahui, Kemnaker kini sedang melakukan evaluasi penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa hari yang lalu mencairkan BLT BPJS tahap 5.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merencanakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 5 akan dicairkan pada akhir Oktober ini.

Baca Juga: Awas Penipuan! Pendaftaran Kartu Prakerja Hanya Lewat Link Ini

Ida juga menyampaikan hingga gelombnag 1 berakhir pihaknya menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Bahkan BP Jamsostek dikabarkan telah mencoret sekitar 1,8 juta data pekerja karena tidak sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Hal itu dilakukan karena calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Salah satu alasan pencoretan adalah karena pekerja tersebut memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Niat Puasa Senin Kamis, Beserta Keutamaan Menjalankan Puasa Sunnah Senin Kamis

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Waspadai Phising Program Kartu Prakerja Lewat Link Prakerja.vip
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah