Dapatkan Bantuan BLT Non PKH Sebesar Rp500 ribu, Buat Dulu Kartu Keluarga Sejahtera, Begini Caranya

- 9 Oktober 2020, 14:16 WIB
Ilustrasi warga menerima BLT. /ANTARA/
Ilustrasi warga menerima BLT. /ANTARA/ /

Sebut saja, Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, PKH, Subsidi Pulsa, dan kini adalah Bantuan Sosial (Bansos) yang diberikan per Kepala Keluarga dengan nominal Rp 500 ribu.

Dilansir oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera untuk Dapat Bantuan BLT Non PKH Rp 500 Ribu ke 9 Juta Keluarga

Hingga bulan ini pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan serta program-program bantuan sosial, yang baru-baru ini salah satunya adalah bantuan subsidi pulsa dan paket data untuk masyarakat umum dan mahasiswa.

Dalam rangka mengurangi beban biaya saat melakukan kegiatan dan belajar secara daring (online).

Baca Juga: Update Harga HP Realme: Realme 7 hingga Realme X50

Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.

"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.

Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.

"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama.

Syarat wajib untuk mendapatkan bantuan bansos Rp 500 ribu per KK ini adalah memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Baca Juga: Bisa Dapat Tambahan Insentif Rp50 Ribu dari Prakerja dengan Isi Survei Evaluasi, Ini Caranya

Namun ternyata untuk mendapat bantuan ini harus memenuhi 2 syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kabar Joglosemar dan Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x