Insentif Kartu Prakerja Yang Dinanti Tidak akan Pernah Cair ke 7 Golongan Ini

- 28 September 2020, 12:53 WIB
insentif 26 september cair
insentif 26 september cair /

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam berbagai program.

Salah satunya adalah program Kartu Prakerja yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia yang belum bekerja. 

Nantinya, setelah lolos pendaftaran Kartu Prakerja peserta akan mengikuti pelatihan secara gratis untuk meningkatkan keterampilan.

Baca Juga: Potensi Tsunami 20 Meter, Ini 6 Kejadian Tsunami yang Pernah Landa Indonesia Sejak Tahun 2000

Hal itu sebagai bekal atau tambahan untuk mencari pekerjaan nantinya. Selain itu tentu juga akan mendapatkan insentif.

Pendaftar Kartu Prakerja terbuka untuk seluruh masyarakat. Namun, ada golongan yang dijamin tidak akan pernah mendapatkan insentif prakerja atau dipastikan gagal.

Seperti dilansir dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Insentif Kartu Prakerja Dijamin Gagal dan Tidak akan Pernah Cair ke 7 Golongan Ini pendaftar yang lolos Kartu Prakerja akan mendapatkan SMS notifiakasi.

Kemudian, peserta akan mengikuti pelatihan dan mencairkan insentif, sedangkan yang tidak lolos bisa daftar kembali di gelombang selanjutnya.

Baca Juga: 6 Cara Merawat Tanaman Hias Janda Bolong Agar Berdaun Lebat

Ada uang pelatihan Rp 1 juta untuk mengikuti pelatihan secara gratis, setelah itu peserta akan mendapatkan sertifikat elektronik dan insentif Rp 2,4 juta dan insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50 ribu yang akan diberikan sebanyak tiga kali sehingga bernilai total Rp 150 ribu.

 

Meskipun demikian, tidak semua golongan bisa mendapatkan insentif ini. Ada golongan yang dijamin gagal jika mendaftar Kartu Prakerja.

Berikut ini merupakan daftar golongan yang dipastikan tidak berhak mendapatkan Kartu Prakerja yang secara otomatis juga tidak akan oernah mendapatkan insentif Kartu Prakerja, menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020:

 

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Simak Cara Mudah Tanam Anggrek dengan Media Sabut Kelapa dan Arang

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.*** (Iman Fakhrudin/Berita DIY)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah