KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah pada per 30 Agustus 2020 lalu telah memberikan bantuan presiden (banpres) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Untuk mendapatkan banpres ini masyarakat cukup mendaftar dengan cara yang sangat mudah yaitu cukup bermodalkan KTP.
Banpres untuk UMKM ini hanya dicairkan satu kali kepada penerima yaitu per 30 Agustus. Hingga saat ini diakui bahwa dana yang tersalurkan mencapai 50 persen.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 10 Dipastikan Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran memang sudah ditutup pada Kamis, 10 September 2020 kemarin. Kabar gembiranya adalah pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021.
Sebanyak 12 juta pelaku UMKM ditargetkan untuk menerima bantuan tersebut. Diperkirakan akan ada 9,1 juta pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan hingga akhir September 2020.
Seperti dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Berita DIY dalam artikel yang berjudul Cara Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta dengan Modal KTP, Ini Syaratnya bantuan ini ditargetkan menyasar untuk 12 juta pelaku UMKM.
Menurut pihak Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), hingga kini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Artinya, masih terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.
Baca Juga: Ini Penyebab 4 Sebab Anda Belum Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan
Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.