Tidak Dapat BLT padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Bergaji di Bawah Lima Juta, Lapor Kesini

- 21 September 2020, 15:29 WIB
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan /sehatq.com/.*/sehatq

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka untuk Masyarakat Umum dan PNS, Ini Link Pendaftarannya

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,7 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Akan Dibuka, Ini Bocoran Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.***(Andriana/Mantrasukabumi)

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x