Tidak Dapat BLT padahal BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Bergaji di Bawah Lima Juta, Lapor Kesini

- 21 September 2020, 15:29 WIB
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan
ILUSTRASI BPJS ketenagakerjaan /sehatq.com/.*/sehatq

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan telah disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada sekitar 9 juta pekerja dengan nominal masing-masing Rp 600 ribu.

Penyaluran BLT BPJS Ketengakerjaan tersebut terbagi dalam tiga tahap.

Tahap pertama, Kemnaker menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada 2,5 juta penerima.

Tahap kedua, pemerintah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 3 juta penerima.

Tahap ketiga, Kemnaker menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu sebanyak 3,5 juta penerima.

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Seperti dikutip oleh kabarjoglosemar.com dari Mantrasukabumi dalam artikel yang berjudul BPJS Ketenagakerjaan Aktif dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Namun Tidak Dapat BLT, Lapor Kesini disebutkan bahwa dana tersebut hingga kini belum tersalurkan secara keseluruhan.

Hal tersebut terlihat dari banyaknya calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu yang mengaku belum mendapat transfer dana tersebut hingga kini.

Selain dana yang belum tersalurkan secara keseluruhan, baru-baru ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mengatakan telah mencoret sekitar 1,7 juta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Pencoretan tersebut menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan karena calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 Dibuka untuk Masyarakat Umum dan PNS, Ini Link Pendaftarannya

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,7 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Adapun jika pekerja merasa berhak dana bantuan langsung tunai (BLT), namun tidak menerima transfer dana bisa langsung melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca Juga: Akan Dibuka, Ini Bocoran Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.***(Andriana/Mantrasukabumi)

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mantrasukabumi.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x