Cara Daftar UMKM Gratis 2024 Cukup di HP, Dapatkan Bantuan BPUM

- 31 Desember 2023, 00:35 WIB
BLT UMKM
BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih WIjaya

KABAR JOGLOSEMAR - Masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran UMKM untuk mendapatkan bantuan BPUM.

Bantuan BPUM memang ditujukan khusus pada pelaku UMKM untuk mendorong dan memberikan dukungan pemulihan akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun, hingga saat ini pemerintah masih belum mengonfirmasi terkait jadwal penyaluran bantuan BPUM 2023.

Baca Juga: 7 Kursus Online Gratis dan Bersertifikat Terbaru, Tingkatkan Kompetensi Diri di 2024

Meski demikian, pemerintah menyarankan pemilik usaha untuk memahami cara daftar UMKM Gratis yang dapat dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Cara Daftar UMKM Gratis 2023 Cukup Melalui HP

UMKM merupakan sebuah bisnis yang dimiliki oleh individu maupun badan usaha dengan kriteria modal tidak melebihi Rp5 miliar tanpa memasukkan nilai tanah dan bangunan dalam hitungan modal tersebut.

Bagi pelaku UMKM, langkah pertama dalam menjalankan usahanya yakni mengurus daftar perizinan usaha.

Kini, pendaftaran UMKM bisa dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) cukup dengan menggunakan HP atau komputer dengan koneksi internet yang baik.

Baca Juga: Catat Bun! 4 Rekomendasi Air Minum yang Baik untuk Ginjal, Bisa Tingkatkan Produksi Urin

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran UMKM Gratis 2023 melalui OSS.

1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Klik opsi “Daftar”
3. Pilih skala usaha “UMK” dan klik “Lanjut”
4. Setelah itu, tentukan jenis usaha “Orang Perseorangan” atau “Badan Usaha”
5. Masukkan NIK atau pilih Jenis Badan Usaha
6. Tamabahkan nomor HP atau alamat email untuk proses verifikasi
7. Klik “Verifikasi” dan masukkan kode verifikasi yang diterima via SMS atau email
8. Buat kata sandi dan klik “Lanjut”
9. Isi profil Pelaku Usaha sesuai dengan data yang ada di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
10. Berikan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan
11. Klik “Daftar”

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, Anda harus mengurus izin UMKM sebagai berikut:

1. Buka laman https://oss.go.id/
2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau klik opsi “Masuk”
3. Masukkan nomor ponsel, email, atau username serta password yang telah didaftarkan sebelumnya
4. Tambahkan kode captcha yang diminta dan klik “Masuk”
5. Jika sudah, pilih menu “Perizinan Berusaha”
6. Kemudian, klik “Permohonan Baru”
7. Lengkapi data yang dibutuhkan, termasuk informasi tentang Pelaku Usaha, Bidang Usaha, Detail Bidang Usaha, serta Data Produk/Jasa Bidang Usaha
8. Isi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
9. Berikan tanda centang pada “Pernyataan Mandiri”
10. Periksa kembali draf "Perizinan Berusaha"
12. Setelah proses selesai, Anda hanya perlu menunggu hingga izin diterbitkan.

Lantas, apakah semua individu yang telah mendaftarkan UMKM secara online akan menerima BPUM 2023?

Pada dasarnya, UMKM yang telah terdaftar melalui OSS berpotensi besar untuk menerima bantuan BPUM. Dengan syarat memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah