KABAR JOGLOSEMAR – Apabila Anda mengalami musibah kehilangan motor, hal yang bisa Anda lakukan adalah mencari informasi cara klaim asuransi FIF motor hilang.
Oleh karena itu, cara klaim asuransi FIF motor hilang itu sangat penting, apalagi jika Anda kehilangan motor yang sudah diasuransikan.
Lantas, bagaimana cara klaim asuransi FIF motor hilang? Melansir dari dunaifintech.com, berikut informasinya:
Baca Juga: Tumbuh Bersama Melalui Investasi Reksadana Bibit, Simak Fitur dan Cara Investasi Reksadana 10 ribu
1. Laporkan Kehilangan
Langkah pertama yang mesti Anda lakukan untuk klaim asuransi adalah melaporkan kehilangan motor Anda.
Anda bisa menghubungi pihak FIF Group untuk melaporkan jika motor Anda hilang. Anda bisa lakukan ke pusat layanan pelanggan atau kantor FIF terdekat.
Saat melaporkan, pastikan Anda memberikan informasi yang akurat, seperti kejadian kehilangan berupa tempat, tanggal dan jam.
2. Siapkan Dokumen Penting