Tunjangan Profesi Guru Cair November 2022, TPG Triwulan 3 dan 4 Ini Daerah yang Sudah Cair

- 3 November 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi TPG atau Tunjangan Sertifikasi yang cair November 2022
Ilustrasi TPG atau Tunjangan Sertifikasi yang cair November 2022 /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

2. Memiliki status sebagai Guru ASN pada daerah di bawah binaan Kemendikbud Ristek.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki nomor registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemendikbud Ristek.

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik".

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Viral! Maling di Blora Tertangkap Polisi Karena Ketiduran di TKP, Ini Kronologinya

Berikut instansi pendidikan di bawah naungan Kemendikbud Ristek sejumlah daerah yang TPG atau Tunjangan Sertifikasi Guru triwulan 3 telah cair per 30 Oktober 2022:

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah