Kemnaker mendata akan ada 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Pada penyaluran BSU tahap 1 baru tersalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja. Oleh karenanya, ada kemungkinan berlangsung penyaluran BSU Rp600 ribu tahap 2 untuk sekitar 900 ribu pekerja.
Mengutip dari berbagai sumber, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 tahap 2 kurang lebih akan sama dengan tahap sebelumnya.
Baca Juga: Jadi OST Film Lara Ati, Ini Lirik Lengkap Dengan Terjemahan Lagu 'Iki Uripku' Oleh Bayu Skak
Berikut syarat penerima BSU Rp600 ribu yang berlaku saat ini;
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tergabung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
4. Bukan bekerja sebagai PNS, Polri, dan TNI
Baca Juga: TRIK dan Link Download Main GTA 5 Gratis di HP Android Tanpa Pakai Game Mod Apk, Pasti Aman!