Dana BSU 2022 Anda Belum Cair? Simak 4 Alasan Mengapa Dana BSU 2022 Belum Cair

- 18 September 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi - Dana BSU 2022
Ilustrasi - Dana BSU 2022 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

 

KABAR JOGLOSEMAR – Mulai Senin, 12 September 2022 Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mulai disalurkan kepada para penerima.

Penerima BSU 2022 berasal dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi ketentuan.

Berikut syarat penerima BSU 2022:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Andaikan Kau Datang' Andmesh yang Menjadi Soundtrack Film Miracle in Cell No 7

  • Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Pekerja aktif sebagai peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

  • Memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

  • Jika bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x