BSU 2022 Tahap 2 Cair Minggu Ini, Simak Bocoran Link Dan Syarat Penerima

- 19 September 2022, 07:36 WIB
Ilustrasi - BSU 2022
Ilustrasi - BSU 2022 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

KABAR JOGJASEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 sudah dicairkan pada Senin (12/9/2022), siang. Pencairan tahap pertama ini disalurkan melalui rekening bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN serta Mandiri.

Melansir dari keterangan di akun Instagram pribadinya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa bantuan subsidi upah sudah tercairkan kepada penerima tahap pertama.

"BSU sudah diterima. Malam ini saya memastikan langsung bantuan Subsidi Upah sudah diterima dengan mengunjungi salah satu rumah makan, Warung Made di Bali yang karyawanya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan sudah menerima BSU sejak tahun 2020, 2021 dan tahun ini kembali menerima," ungkap Menaker, Ida dikutip KabarJoglosemar.com dari akun Instagram @idafauziyahnu pada Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: BSU 2022 Telah Cair, Simak Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Penerima BSU 2022 Disini

Selain itu, Kemnaker juga membocorkan  informasi mengenai pencairan BSU 2022 tahap 2 dengan besaran yang sama, yakni Rp600 ribu per penerima.

Pada tahap 1 ini, belum semua pekerja yang terdata mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu ini.

Sebab, pasca pemerintah mengumumkan BSU 2022 akan kembali disalurkan, BPJS Ketenagakerjaan kemudian memberikan data para pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Link Download GTA San Andreas 2.10 untuk Main di HP Android, Klik Game Asli Bukan Mod Apk

Akan ada 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun BSU tahap 1 baru tersalurkan kepada sebanyak 4.112.052 pekerja.

Itu artinya pada tahap kedua nanti sekitar 900 ribu pekerja akan menerima BSU 2022.

Mengutip dari berbagai sumber, kriteria dan syarat penerima BSU 2022 tahap 2 kurang lebih akan sama dengan tahap sebelumnya. Berikut KabarJoglosemar.com akan bagikan rinciannya:

Baca Juga: Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftaran pada Pendataan Tenaga Non ASN: Klik pendataan-nonasn.bkn.go.id

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Tergabung sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

4. Bukan bekerja sebagai PNS, Polri, dan TNI

Baca Juga: Daftar Sekarang Juga! Klik Link Pendaftaran Tamtama Brimob di Sini

5. Bantuan juga tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)

Sembari menunggu, Anda dapat mengecek secara berkala status penerima BSU di situs bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x