Simak di Sini! BSU 2022 Cair Hari Ini? Ini Syarat, Link Akses Lengkap dengan Cara Ceknya!

- 10 September 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi - BSU Cair Hari Ini
Ilustrasi - BSU Cair Hari Ini /Pixabay/EmAji.

KABAR JOGLOSEMAR - Baru baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.

BSU ini diketahui akan cair pada Jumat, (9/9/2022). Berbagai kriteria syarat penerima BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu itupun resmi dikeluarkan.

Untuk diketahui, lokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebagai batalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 8,8 triliun.

Baca Juga: Viral di Tiktok! Tes Ujian Bucin, Ini Link Untuk Tes Tingkat Kebucinanmu, Cek di Sini

Angka tersebut berbeda dengan yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp 9,6 triliun.

Terkait syarat penerima BSU 2022 itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 10 Tahun 2022, tepatnya diatur dalam Pasal 3.

Berikut adalah syarat penerima BSU 2022 :
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000.
- Bukan PNS atau TNI/Polri

Selain ketentuan di atas, rupanya terdapat ketentuan tambahan terkait penerima BSU 2022.

Baca Juga: Sambut Akhir Pekan, Ini Sederet Rekomendasi Film Yang Bisa Kamu Tonton di Bioskop

Bagi pekerja yang upah minimum kabupaten/kota (UMK)-nya lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan penerima BSU menjadi paling banyak sebesar UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Selain itu, penerima BSU 2022 akan diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 :

Mengutip dari berbagai sumber, berikut KabarJoglosemar.com bagikan cara untuk mengecek penerima subsidi gaji BSU atau subsidi gaji 2022 :
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
3. Kemudian lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakuka  aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. Jadi pastikan nomor handphone yang Anda masukan adalah nomor yang masih aktif.

Baca Juga: GRATIS! Ini Link Nonton Film Mencuri Raden Saleh (2022) di Telegram dan LK21? Cek Tautan di Sini

5. Login ke dalam akun Anda
6. Lalu lengkapi profil Anda seperti foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir, cek pemberitahuan.

Sebagai informasi, apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Dan sebaliknya, apabila Anda tidak terdaftar maka Anda akan mendapat notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah