Bank Indonesia Larang Gunakan Cryptocurrency Sebagai Transaksi Keuangan

- 16 Juni 2021, 06:28 WIB
Ilustrasi mata uang kripto, BI larang penggunaan mata uang krypto sebagai transaksi keuangan
Ilustrasi mata uang kripto, BI larang penggunaan mata uang krypto sebagai transaksi keuangan /Pixabay/ WorldSpectrum

KABAR JOGLOSEMAR - Maraknya transaksi menggunakan Cryptocurrency atau yang lebih populer dengan mata uang krypto nyatanya dilarang keras oleh Bank Indonesia.

Dengan tegas BI melarang seluruh aktivitas transaksi keuangan menggunakan mata uang krypto karena menilai krpyto bukan alat pembayaran yang sah. Menurut BI sampai saat ini alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

"Kami melarang seluruh lembaga-lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI, tidak boleh memfasilitasi atau menggunakan kripto-kripto itu sebagai pembayaran ataupun alat servis jasa keuangan," ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo.

Baca Juga: Prediksi 5 Mata Uang Kripto yang Akan Naik Tahun 2021, Mulai Dogecoin hingga Litecoin

Perry menambahkan, kripto bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebab, alat pembayaran atau transaksi yang sah di Indonesia hanya rupiah.

Krypto bukan alat pembayaran sah sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) mata uang, dan UU BI., krypto adalah aset, bukan alat pembayaran sah.

BI akan menugaskan tim untuk melakukan pengawasan di lembaga-lembaga keuangan mitranya. Ini untuk memastikan tidak ada yang menggunakan krypto dalam transaksinya.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah Tidak Kenakan Pajak Sembako yang Dijual di Pasar Tradisional

"Kami juga akan menerjunkan pengawas-pengawas untuk memastikan lembaga keuangan itu mematuhi ketentuan-ketentuan yang digariskan UU mata uang," jelasnya.

Perry menghimbau, agar lembaga keuangan yang bermitra dengan BI untuk tidak menggunakan bitcoin cs sebagai alat transaksinya.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x