Untuk mengetahui perbedaan PT dan CV, berikut penjelasan perbedaan kedua badan usaha tersebut:
- Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sedangkan CV bukan merupakan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
- Pendiri
Dalam pendirian PT, membutuhkan paling tidak 2 orang yang terlibat dalam pendiriannya dan keduanya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), namun dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri.
Baca Juga: 2 Link Download Minecraft Terbaru April 2022, Gratis di HP Bukan Mod Apk
Pada CV tidak memperbolehkan WNA sebagai pendirinya dan mengharuskan setidaknya 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendiriannya.
- Pendaftaran
Pendirian PT harus dibuat di notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
Sementara, untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan pada Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Minecraft Bedrock Edition 1.18 Gratis, Klik Link di Sini dan Unduh Bukan Mod Combo APK
- Modal Perusahaan
Modal dasar PT minimal Rp. 50.000.000. Dari modal tersebut, paling tidak 25% sudah harus disetorkan para pendiri PT selaku pemegang saham.