Pengertian Serta Perbedaan PT dan CV yang Harus Anda Ketahui

- 21 April 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi - Perpedaan PT dan CV
Ilustrasi - Perpedaan PT dan CV /Pixabay/RonaldCandonga

 

KABAR JOGLOSEMAR – Badan usaha terdiri dari beberapa macam, contohnya PT dan CV. Namun, sebagian orang masih belum mengetahui apa perbedaan PT dan CV.

Bagi Anda yang berencana membuka bisnis, sebaiknya Anda harus mengetahui apa perbedaan PT dan CV.

Jangan sampai pada saat proses membuka usaha mengalami kendala karena kurangnya pemahaman mengenai jenis legalitas perusahaan yang akan dipilih.

Baca Juga: Cara Menyimpan Bahan Makanan Agar Tetap Segar Meski Berminggu-Minggu di Kulkas

Sebelum membahas perbedaan PT dan CV, sudahkan Anda mengetahui apa itu PT dan CV??

PT adalah sebuah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan di Indonesia, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sedangkan pengertian commanditaire vennootschap (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.

Baca Juga: 15 Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri Yang Unik Ala Warga Twitter 

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x