Ingin Memulai Bisnis? Pahami Dulu 7 Perbedaan PT Dan CV

- 20 April 2022, 13:23 WIB
Ilustrasi - Perbedaan PT dan cv
Ilustrasi - Perbedaan PT dan cv /Pixabay/RonaldCandonga

KABAR JOGLOSEMAR- Kata PT dan CV sudah tidak asing lagi di telinga. Biasanya kata tersebut ditemukan di nama-nama perusahaan.

PT dan CV merupakan badan usaha yang dipimpin oleh perorangan, perkumpulan atau beberapa badan usaha untuk mencari keuntungan dalam menjalankan usaha.

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang dimiliki dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi, didirikan berdasarkan perjanjian.

Baca Juga: 5 Tips Mengelola Dana Darurat Agar Keuanganmu Terjamin Dengan Aman

Sementara Commanditaire Vennootschap (CV) badan usaha yang didirikan minimal dua orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang yang menjalankan perusahannya.

PT dan CV kerap menjadi hal yang membingungkan bagi beberapa orang, berikut perbedaannya:

Baca Juga: Pengertian Apa Itu Inflasi dan Cara Mengatasinya

  1. Bentuk perusahaan
  • PT: merupakan perusahaan berbadan hukum dan pendiriannya diatur secara tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • CV: merupakan perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak ada peraturan yang mengaturnya.
  1. Modal perusahaan
  • PT: minimum 25% modal yang harus disetor dari modal dasar yang sudah dicantumkan di akta PT
  • CV: tidak mempunyai minimun modal yang harus disetorkan dari modal dasar
  1. Kepemilikan perusahaan
  • PT: minimal memiliki dua orang pengurus yang bertindak menjadi direksi dan komisaris. Bisa dimiliki oleh warga negara asing (WNA) melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA).
  • CV: minimal memiliki dua orang yang menjadi persero aktif dan persero pasif. Hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
  1. Pajak perusahaan
  • PT: akan dikenakan pajak saat dibagikan kepada pemegang saham
  • CV: tidak akan dikenakan pajak saat dibagikan kepada pemegang saham
  1. Penamaan perusahaan
  • PT: berdasarkan pasal 16 UU No.40/2007 nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT lainnya yang sudah ada
  • CV: tidak ada peraturan khusus untuk mengatur nama CV. Jadi nama CV bisa mirip atau sama dengan CV lainnya.
  1. Proses pendirian perusahaan
  • PT: Membutuhkan waktu yang cukup lama karena pendirian sebuah PT membutuhkan pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI serta berbagai prosedur lain yang cukup panjang.
  • CV: Pendiriannya lebih singkat karena tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah.
  1. Kegiatan perusahannya
  • PT: Dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah Perdagangan, Kontraktor, Pertanian, Perusahaan Pers, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pelayaran, dan lain-lain.
  • CV: Hanya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x