Ingin Pinjam Uang di Bank? Inilah Cara dan Contoh Menghitung Bunga Pinjaman

- 27 Maret 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi utang di bank
Ilustrasi utang di bank /Pixabay/Firmbee

 

KABAR JOGLOSEMAR – Kebutuhan manusia sehari –hari akan terus berlangsung, tidak melihat apakah kita punya uang atau tidak. Mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan lainnya.

Oleh karena itu, bagi sebagian orang memilih untuk meminjam uang di bank untuk memenuhi kebutuhannya. Baik untuk kebutuhan sehari-hari hingga untuk dijadikan modal usaha.

Ketika meminjam uang di lembaga keuangan atau Bank,  akan dikenakan biaya bunga. Dengan bunga yang diberikan kepada peminjam, lembaga tersebut mendapat keuntungan dari jasa peminjaman itu.

 Baca Juga: 15 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Jogja Saat Malam Hari: Mulai yang Romantis Hingga di Pinggir Jalan

Bunga pinjaman adalah bunga yang harus dibayar peminjam uang sebagai jasa peminjaman.

Besarnya bunga yang diberikan antar lembaga keuangan berbeda-beda. Namun menurut Otoritas Jasa keuangan bunga pinjaman khususnya pinjaman online maksimal 0,8% per hari.

Jenis suku bunga di Indonesia menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu Bunga Tetap (Fixed) dan Bunga mengambang.

 Baca Juga: 2 Link Download Minecraft FULL GAME dan GRATIS, Klik yang Aman di Sini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x