Syarat Bisa Dapat Set Top Box atau STB Gratis TV Digital dari Kominfo, Daftar Online di DTKS

- 16 Desember 2021, 17:36 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kominfo akan membagikan 6,8 juta bantuan Set Top Box atau STB gratis kepada masyarakat kurang mampu.

STB gratis ini dibagikan untuk masyarakat agar bisa mengakses Siaran TV Digital karena saluran TV analog akan dihapus.

Beralihnya TV analog ke TV digital ini berkaitan dengan kebijakan kebijakan migrasi TV yang ditargetkan tuntas di tahun 2022.

Baca Juga: Daniel Radcliffe dan Emma Watson Bintangi Harry Potter Return to Hogwarts, Tayang di Plarform Ini

Masyarakat harap segera daftar agar bisa dapat bantuan STB gratis terutama kalangan kurang mampu yang masih menggunakan TV analog.

Set Top Box dibagikan gratis agar masyarakat bisa beralih dari siaran TV analog ke digital, agar tetap mendaptkan hiburan dan informasi terkini.

Informasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), proses penghentian siaran TV analog akan dilakukan dalam tiga tahap untuk semua wilayah.

Baca Juga: 3 Link Daftar Nonton Spiderman No Way Home Full Movie Bahasa Indonesia, Bukan Layarkaca21, IndoXXI, atau LK21

Jadwal Penghentian Siaran TV Analog

Tahap I: 30 April 2022
Tahap II: 25 Agustus 2022
Tahap III: 2 November 2022

Simak cara mudah agar bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo untuk siaran TV digital yang dirangkum dari berbagai sumber:

Cara daftar Set Top Box Online Melalui DTKS

1.Buka Playstore di ponsel pintar Anda dan download aplikasi Cek Bansos

2.Siapkan KTP dan KK

3.Klik menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, masyarakat atau keluarga yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos untuk mendapat bantuan PKH, BST, dan BPNT

Baca Juga: Link Nonton BTS Youtube Escape2021, Cek di Sini!

4.Kemudian pilih tambahan usulan

5.Nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos akan dicek oleh sistem

6.Lalu, Anda tinggal pilih jenis bansos yang ingin diakses.

Jika tidak bisa daftar secara online karena tidak punya HP maka ikuti panduan mendaftar Set Top Box gratis secara offline:

Warga yang kurang mampu bisa membawa KTP dan KK ke desa atau kelurahan setempat sebagai syarat pendaftaran,

Baca Juga: Spider Man: No Way Home Tayang di Disney Plus? Ini Jawabannya

Nantinya, hasil pendaftaran akan didiskusikan tingkat desa/kelurahan untuk memastikan apakah warga tersebut berhak/layak/tidak mendapat bansos STB gratis.

Musyawarah tersebut menghasilkan BA (Berita Acara) yang disahkan oleh lurah atau kepala desa setempat yang nantinya menjadi prelist.

BA lalu diserahkan ke Dinas Sosial sesuai wilayah yang nantinya akan memeriksa kelayakan nama-nama yang ada.

Baca Juga: Gelar Livestreaming, V BTS Mendadak Trending di Twitter

Data offline nantinya akan diinput. Data diinput ke SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan. Data yang sudah selesai dimasukkan kemudian di-export menjadi file extention SIKS.

Lalu, file extension SIKS online diajukan ke dinas sosial untuk proses import data ke aplikasi sIKS online dilanjutkan dengan proses penyerahan hasil verifikasi dan validasi data kepada bupati/wali kota.

Bupati/wali kota menyerahkan hasil verifikasi dan validasi data kepada gubernur untuk diberikan ke pihak Kemensos.

Baca Juga: Gelar Livestreaming, V BTS Mendadak Trending di Twitter

Jika sudah terdaftar di DTKS maka masyarakat sebagai KPM (keluarga penerima manfaat) bisa diusulkan mendapat bansos dan pemberdayaan pemerintah pusat dan daerah, termasuk STB Kominfo.

Bagi yang telah terkonfirmasi sebagai penerima Set Top Box maka Kominfo akan menyalurkan STB melalui kantor pos.

Kemudian, masyarakat akan bisa langsung memasang Set Top Box (STB) dari Kominfo untuk nonton siaran TV digital.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD GTA San Andreas APK Full Game, Legal dan Resmi dari Rockstar Games

Simak Cara pasang Set Top Box (STB) gratis Kominfo

Berikut syarat setting TV analog ke TV digital :

1.Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital.

2.Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar maupun dalam ruangan.

3.Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan STB DVBT2.

Baca Juga: Tayang Januari 2022, Film Harry Potter Return to Hogwarts Masih Dibintangi Pemain Lawas

Cara setting saluran digital dengan Set Top Box (STB):

1.Pastikan televisi dalam kondisi AV.

2.Bila terdapat beberapa AV pada televisi, sesuaikan dengan koneksi STB apakah AV1, AV2 dan seterusnya.

3.Setelah ditentukan, nyalakan STB.

4.Tekan tombol "Menu" pada remote STB.

5.Cari menu "PENCARIAN SALURAN" kemudian pilih "PENCARIAN OTOMATIS" hingga pencarian dilakukan.

6.Jika sudah selesai, pilih "SIMPAN".

7.Perlu diingat, dalam menikmati siaran TV digital, televisi harus dalam kondisi AV.

Baca Juga: Ada Tobey Maguire dan Andrew Garfield di Spiderman No Way Home? Awas Kena Spoiler!

Setelah semua langkah di atas dilakukan maka bisa segera menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) dari Kominfo ini.

Tunggu apa lagi, segera daftar online pakai NIK KTP agar bisa segera mendapat Set Top Box (STB) Kominfo secara gratis, kemudian pasang STB sesuai langkah di atas.***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x