BSU Cair Desember 2021, Ini 9 Karyawan Ini Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 10 Desember 2021, 23:13 WIB
Cara cek BSU Subsidi Gaji cair
Cara cek BSU Subsidi Gaji cair /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp1 juta dijamin cair asal tidak masuk 9 daftar hitam berikut.

Mari simak cara cek daftar penerima BSU atau disebut juga dengan BLT Subsidi Gaji melalui WhatsApp atau WA BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai informasi pemerintah hanya memberikan BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta per orang kepada 10,3 juta karyawan pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Rockstar Permainan Juga Minta Maaf serta Berjanji Hendak rilis Patch Pembaharuan

Oleh karena itu, pemerintah melakukan seleksi ketat agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih bantuan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai wakil dari pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi karyawan atau pekerja yang bisa dapat bantuan ini dan menetapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

BSU Rp1 juta ini tidak akan diberikan kepada para karyawan atau pekerja yang diblacklist atau masuk daftar hitam atau tidak memenuhi kriteria.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Roblox Gratis, Langsung Instal dan Maintain di HP Smartphone Android

Berikut orang-orang yang termasuk dalam 9 daftar hitam yang tidak dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1 juta yang cair Desember 2021:

1. WNA

2. Karyawan yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta

 

3. Penerima Kartu Prakerja

4. Karyawan yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021

5. Karyawan dengan gaji lebih dari pembulatan ratusan ribu ke atas dari UMP/UMK jika kerja di daerah sesuai Lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

6. Karyawan yang kerja di sektor yang tidak terdampak pandemi covid-19

Baca Juga: GTA 5 Bisa Didownload GRATIS di HP Android, Ini Jawabannya!

7. Penerima Banpres produktif Usaha Mikro (BPUM)

8. Penerima Bansos Kemensos

9. Karyawan pemberi upah

Untuk memastikan apakah karyawan atau pekerja berhak mendapat BSU Rp1 juta bisa cek online di laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id, atau melalui WA BPJS Ketenagakerjaan di nomor 0813-8007-0175.

 

Sehingga, ada 3 cara bagi karyawan atau pekerja untuk memastikan apakah dirinya sebagai penerima BSU Rp1 juta yang cair Desember ini atau tidak.

Jika karyawan atau pekerja dianggap memenuhi kriteria dan dinyatakan berhak dapat BSU Rp1 juta maka akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji yang dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Negara atau Himbara, yaitu:

Baca Juga: Perlakuan Jimin BTS yang Bikin ARMY Jatuh Hati saat Fan Sign

1. Bank Negara Indonesia

2. Bank Rakyat Indonesia

3. Bank Syariah Indonesia

4. Bank Tabungan Negara

5. Bank Mandiri

BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke karyawan atau pekerja yang menggunakan rekening Himbara.

Untuk karyawan atau pekerja pemegang rekening bank swasta akan dibuatkan rekening baru dan wajib melakukan aktivasi rekening dan mengambil BSU Rp1 juta di bank.

Baca Juga: GTA San Andreas Definitive Edition Sudah Ada untuk Android? Ini Jawabannya!

Inilah langkah-langkah mengambil dana BSU Rp 1 juta di Himbara:

1. Cek kemnaker.go.id untuk mengetahui dana BLT Subsidi Gaji sudah disalurkan atau belum dan lewat bank mana

2. Datang ke kantor bank Himbara yang ditunjuk pada jam kerja

3. Jangan lupa mempersiapkan berkas sebagai berikut:

- KTP

- Bukti penerima BSU

- NPWP

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Link Download Game Roblox Gratis di HP Android, Ini Cara Daftar di Google PlayStore

4. Tunjukkan berkas yang diminta ke petugas bank

5. Setelah itu akan diminta melakukan aktivasi rekening

6. Karyawan akan mendapatkan rekening baru dan sudah berisi dana BSU Rp 1 juta

7. Setelah itu bantuan Rp 1 juta bisa langsung dicairkan melalui teller atau bank

Demikianlah informasi tentang pencairan BSU Rp1 juta dan daftar hitam karyawan yang tidak bisa dapat dana BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker ini.

Jangan lupa untuk cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji melalui WA BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah