KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai untuk pelaku UMKM atau disebut BLT UMKM masih bisa diambil di BRI pada bulan November 2021.
Bahkan, pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM masih bisa mengambil uang Rp1,2 juta di BRI sampai akhir tahun 2021.
Hanya saja, tidak semua orang bisa mengambil uang BLT UMKM Rp1,2 juta di BRI tersebut. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku saat mengambil BLT UMKM.
Baca Juga: Sikap Kapitan Pattimura Mencerminkan Kerja Keras Atau Tidak, Kunci Jawaban Kelas 4 SD MI
BLT UMKM dari Kemenkop UKM diberikan untuk pelaku UMKM dengan syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)