KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM. Hanya saja, bantuan ini tidak diberikan untuk semua pelaku UMKM.
BLT UMKM Rp1,2 juta masih bisa cair di BRI dan hanya bisa diambil oleh orang-orang tertentu. BLT UMKM ini masih bisa diambil sampai akhir tahun 2021.
Namun hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengambil uang Rp1,2 juta di BRI tersebut.
Baca Juga: Alhamdulliah! Ada 6 Bansos Hingga BLT yang Masih Cair November 2021, Cek di Sini Informasinya
BLT UMKM atau BPUM dari Kemenkop UKM diberikan untuk pelaku UMKM dengan syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
- Memiliki usaha mikro
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Memiliki surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM