KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM) Rp1,2 juta yang dicairkan lewat BRI masih bisa diambil bulan November dan Desember 2021.
Sayangnya, tidak semua orang yang memiliki UMKM dapat mengambil BLT UMKM Rp1,2 juta itu. Bantuan dari pemerintah itu hanya bisa diambil oleh orang-orang tertentu saja dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan BLT UMKM Rp1,2 juta untuk pelaku UMKM.
Syarat orang yang bisa mengambil BLT UMKM Rp1,2 juta adalah pelaku UMKM yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan KTP. Penerima BPUM juga memiliki surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BLT UMKM.
Ketentuan berikutnya adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Langkah berikutnya untuk memastikan bisa mengambil BLT UMKM Rp1,2 juta di BRI adalah dengan mengecek melalui eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Cek di Sini, Daftar Bantuan yang Masih Cair Selama November 2021 untuk Masyarakat
Sementara itu, penetapan BLT UMKM sudah berlangsung pada Juli-September 2021. Sedangkan target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta pelaku UMKM.