BLT Subsidi Gaji Cair Lagi Untuk 1,7 Pekerja, Cek Jadwal Penyaluran Tahap 5 Berikut

- 3 Oktober 2021, 00:05 WIB
BSU BLT Subsidi Gaji di bulan Oktober 2021
BSU BLT Subsidi Gaji di bulan Oktober 2021 /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BLT Subsidi Gaji akan dicairkan untuk 1,7 pekerja yang memenuhi syarat pada bulan Oktober 2021.

Informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah atau BSU BLT Subsidi Gaji ini dibenarkan oleh Kemnaker.

 

Kemnaker menargetkan bahwa penyaluran BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini akan rampung pada Oktober 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Daniel Craig, Agen 007 Dalam Film James Bond: No Time To Die yang Sudah Tayang Sekarang

Agar bisa menjadi penerima bantuan  BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Calon penerima tercatat aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
- Bagi pekerja yang bekerja di wilayah Kabupaten/Kota dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota.

1. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

2. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem Genshin Impact 3 Oktober 2021 Server Asia, Dapatkan Primogems Gratis dari Paimon

Pekerja bisa melakuka cek secara mandiri nama penerima melalui laman Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id setelah memastikan bahwa memenuhi syarat di atas.

Apabila nama belum terdaftar, segera cek status penerima BLT Subsidi Gaji di laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut ini cara cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji melalui laman Kemnaker:

Baca Juga: Rekomendasi Kuliner di Jogja yang Murah Meriah, Wajib Dicoba

1. Buka link bsu.kemnaker.go.id.
2. Masuk ke akun Anda.
3. Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran).
4. Jika sudah login, cek ke bagian notifikasi atau pemberitahuan.
5. Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

 

BPJS Ketenagakerjaan akan memproses data tersebut dan diserahkan kepada Kemnaker.

Kemudian, Anda juga melakukan cek status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah data Anda sudah diverifikasi atau belum.

Berikut ini cara cek penerima status penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Performance Team SEVENTEEN Sering Bertengkar, Kok Bisa?

1. Buka link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.
5. Setelah itu, Anda akan melihat hasilnya.
Jika data Anda sudah lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut:

“Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Bakal Dibuka Oktober? Cek Syarat dan Kriterianya

Namun jika masih dalam tahapan verifikasi, Anda akan menerima notifikasi seperti berikut:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Demikian informasi baru mengenai BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 5  untuk 1,7 pekerja yang akan disalurkan oleh Kemnaker. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah