UPDATE! Ini Penyebab Nama Karyawan Gagal Dapat BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Nantikan Pencairan Tahap 5

- 28 September 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker
Ilustrasi BSU Rp1 juta dari Kemnaker /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi update penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU Rp1 juta disalurkan secara bertahap dan menunggu pengajuan penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Namun, tidak semua nama yang diajukan oleh BPJS Ketenagakerjaan disetujui oleh Kemnaker. 

Baca Juga: SINOPSIS Hometown Cha Cha Cha Episode 11, Yoon Hye Jin dan Hong Doo Shik Mesra, Ji Sung Hyun Merana

Ada nama-nama karyawan yang dicoret dari daftar penerima BSU Rp1 juta. Sampai 24 September 2021, Kemnaker telah menerima 7,74 juta nama pekerja yang diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dari tahap 1 sampai 4.

Kendati begitu, BSU Rp1 juta baru disalurkan kepada 4,91 juta pekerja. Rencananya, Kemnaker akan menyalurkan untuk 8,7 juta pekerja.

Artinya masih ada lebih dari 4 juta pekerja yang belum mendapatkan BSU. Berikut penyebab nama karyawan gagal menerima BSU Rp1 juta: 

- Data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Baca Juga: Ini Arti 'Mugunghwa Kkoci Pieot Seumnida' yang Keluar dari Boneka Perempuan Ukuran Raksasa

 

- NIK terdaftar sebagai penerima bansos lainnya

- Rekening yang dimiliki tidak valid hal ini bisa jadi karena rekening tidak sesuai NIK, rekening tidak aktif, rekening dibekukan.

Rekening tidak valid juga karena rekening penerima bukanlah rekening bank Himbara. Pasalnya, BSU Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Pemerintah melalui Kementerian lainnya menyalurkan berbagai bantuan tunai ataupun bantuan sosial selain BSU.

Sehingga ada kemungkinan besar NIK sudah terdaftar sebagai penerima bansos lainnya seperti BPNT, PKH, BST, BPUM, Kartu Prakerja, dan lainnya.

Baca Juga: Ini Pesan Jennie BLACKPINK Saat Kirim Truk Makanan Untuk Kru Squid Game, Sebut Nama Jung Ho Yeon

Ingat bahwa syarat penting menjadi penerima BSU adalah masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021. Selain itu mendapatkan upah paling besar Rp3,5 juta per bulannya.

Selanjutnya, pekerja yang diprioritaskan mendapatkan BSU Rp1 juta adalah di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.

BSU tidak diberikan untuk pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Itulah syarat utama bisa lolos mendapatkan BSU Rp1 juta dari Kemnaker.

Salah satu cara mengecek nama dan NIK terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU Rp1 juta lewat link bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Ini Asal Usul Boneka Seram di Squid Game, Ada di Dunia Nyata

Kini, BSU Rp1 juta Tahap 4 sudah dicairkan. Masih ada BSU Tahap 5 yang kemungkinan cair pada akhir bulan September atau awal bulan Oktober 2021.

Demikianlah informasi tentang penyaluran BSU Rp1 juta kepada para pekerja. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x