KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada para karyawan. Namun, tidak semua karyawan peserta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU.
Lantas bagaimana kriteria penerima BSU Rp1 juta? Sebagaimana diketahui, pemerintah terus berupaya mencairkan BSU atau yang disebut juga Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sasaran penerima BSU adalah 8,7 juta karyawan. BSU dicairkan secara bertahap untuk jutaan karyawan.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 22 September 2021, Ada The Divergent Series: Insurgent
Rinciannya tahap I BLT subsidi gaji Rp 1 juta diberikan kepada 947.436 orang, tahap II kepada 1.145.598 orang. Sedangkan tahap III dicairkan kepada 1.158.529 pekerja.
Salah satu syarat utama mendapatkan BSU Rp1 juta adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif.
Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan penyaluran BSU tersebut. Kenapa tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan BSU Rp1 juta?
Baca Juga: Ini Syarat Menjadi Masinis, Daftar Rekrutmen PT KAI Tahun 2021, Simak Infomasi Lengkap Berikut
Ada tiga jenis peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak bisa mendapatkan BSU Rp1 juta. Berikut rinciannya: