Cek di Sini, Syarat dan Cara Daftar Penerima Bansos Kemensos

- 19 September 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi cara mendaftar bansos Kemensos
Ilustrasi cara mendaftar bansos Kemensos /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tergolong miskin. 

Bansos tersebut dimaksudkan untuk meringan beban pengeluaran keluarga. Namun, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Masih ada kesempatan mendaftar sebagai penerima bansos Kemensos. Sebagaimana diketahui ada 3 program bansos Kemensos, yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga harapan (PKH), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Baca Juga: Bocoran Tanda Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21, Tunggu SMS dan Login prakerja.go.id

Masyarakat kurang mampu yang mau mendapatkan bansos harus terdaftar dalam sistem DTKS. Simak syarat yang berlaku agar terdaftar dalam DTKS. 

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergolong miskin atau rentan miskin.

- Warga yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan golongan penduduk yang berstatus anggota ASN, TNI, atau Polri.

Namun, setiap KPM hanya boleh mendapatkan 1 jenis bansos saja. Hal ini demi pemerataan bantuan. 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x