2 Cara Mudah Daftar BLT PKL Warung dan Warteg BTPKLW Rp1,2 Juta, Khusus yang Belum Dapat BPUM

- 18 September 2021, 11:36 WIB
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW
Ilustrasi pendaftaran BLT PKL Warung BTPKLW /KabarJoglosemar.com/Galih

KABAR JOGLOSEMAR - Ada program BTPKLW yang merupakan penyaluran bantuan BLT PKL Warung dan Warteg untuk pelaku usaha mikro yang belum dapat BPUM.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya menyebutkan bahwa pemerintah sudah selesai menyusun regulasi sehingga BTPKLW sudah bisa disalurkan.

“BTPKLW sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan dan diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” kata Airlangga Hartarto seperti dikutip dari Antara News pada Senin, 13 September 2021.

Baca Juga: Link Nonton Squid Game Episode 1 Sampai 9 Sub Indo, Ki Hoon Menang dalam Permainan?

Cara daftar BLT ini akan diuraikan pada artikel berikut dan terbuka untuk pedagang untuk bisa menerima bantuan Rp1,2 juta.

Nilai bantuan BTPKLW sama dengan BPUM yaitu Rp1,2 juta yang merupakan bantuan produktif untuk pedagang yang wilayahnya menerapkan PPKM Level 4.

Meskipun demikian, syarat dan cara daftar BTPKLW ini lebih sederhana dibandingkan dengan BPUM karena tidak perlu ke Dinkop Koperasi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 18 September 2021: Mama Rosa Terpancing Keluar Rumah, Jesica Jadi Teman Elsa?

Para pedagang diharuskan untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dokumentasi foto usaha, dan tanda terima penerima bantuan setelah uang tersebut didapat.

TNI dan Polri menjadi pihak yang diminta mengawasi untuk melaksanakan program bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW agar bantuan tepat sasaran.

BLT PKL Warung BTPKLW ini khusus ditujukan untuk pedagang yang ada di wilayah PPK Level 4 dan diharapkan bisa sebagai tambahan modal.

Baca Juga: Ada BLT PKL Warung dan Warteg Cair September, Bantuan BTPKLW Rp1,2 Juta Untuk yang Gagal Dapat BPUM

Untuk daftar BLT PKL Warung dan warteg simak syarat berikut ini:

 

1. Warga Negara Indonesia.

2. PKL

3. Pemilik warung.

4. Memiliki e-KTP.

5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

6. Bukan termasuk anggota TNI-Polri, pegawai BUMN BUMD, atau ASN.

7. Berlokasi di daerah PPKM level 4 sebagaimana yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021

Baca Juga: Nayeon TWICE Ungkap Rahasia Perut Ramping Momo

Jika syarat telah terpenuhi maka pemilik usaha bisa mendaftar bantuan tunai PKL dan warung BTPKLW dengan cara:

1. Pendataan melalui Babinsa maupun Babinkamtibmas

Langkah pertama yaitu harus menghubungi Babinsa maupun Babinkamtibmas supaya dilakukan pendataan agar dapat bantuan PKL dan warung BTPKLW.

2. Isi data diri dan informasi usaha

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan bantuan PKL dan warung BTPKLW setelah pendataan ialah mengisi data diri dan informasi usaha yang dimiliki.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Squid Game Sub Indo Episode 1 hingga 9, Cek di Sini

Berdasarkan regulasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah, saat ini beberapa daerah mulai dilakukan pendataan untuk BLT PKL Warung ini.

Awalnya Medan adalah wilayah pertama yang menerima penyaluran BLT PKL dan warung.

Segera daftar BLT PKL Warung dan warteg sekarag juga untuk dapatkan bantuan Rp1,2 juta.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x