Kapan Jadwal Pencairan BSU Rp1 Juta Tahap 4? Segera Cek Daftar Penerima Lewat Link Resmi Ini

- 12 September 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta juta karyawan/buruh.

Bantuan ini sudah disalurkan langsung ke rekening penerimanya lewat bank Himbara. BSU Rp1 juta sudah disalurkan untuk 3,2 juta pekerja/buruh di daerah PPKM level 4 dan level 3.

Lantas kapan jadwal penyaluran BSU Rp1 juta tahap 4? Tak sedikit pekerja yang menantikan penyaluran BSU Rp1 juta tahap 4 dan seterusnya.

Baca Juga: Jin BTS Hang Out Bareng Chef Lee Yeon Bok

Targetnya sebanyak 8,7 karyawan/buruh menerima bantuan subsidi gaji tersebut. Data penerima BSU itu dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap. 

Sehingga para karyawan atau buruh harus bersabar untuk mendapatkan BSU. Kemnaker menyalurkan BSU untuk mencegah terjadinya PHK di masa pandemi Covid-19.

BSU juga ditujukan untuk meringankan beban kebutuhan dasar para karyawan. Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan jika penyaluran BSU Rp1 juta sudah mencapai tahap 3, yakni sebanyak 3.251.563 orang karyawan.

Baca Juga: BTS Bakal Terima Sertifikat untuk Utusan Khusus Masa Depan Bidang Budaya

"Sebagian besar BSU digunakan teman-teman pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga mereka," ungkap Menaker Ida dalam keterangan yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemnaker.go.id.

Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di  BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini

Berikut golongan karyawan yang tidak bisa menerima BSU dari Kemnaker, yakni:

- Karyawan di bidang pendidikan

- Karyawan penerima Kartu Prakerja

- Karyawan di bidang kesehatan

- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM).

Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Ini Link Daftar BPUM DKI Jakarta Tahap 4 Untuk Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ditutup Besok 13 September 2021

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan data penerima subsidi gaji secara bertahap. Masih ada harapan bagi karyawan yang belum menerima BSU tersebut.

Adapun cara mengecek daftar penerima bantuan secara online melalui link bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja bisa login pada salah satu link, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada laman tersebut.

Baca Juga: Masih Aktif! 23 Kode Redeem FF Senin 13 September 2021, Buruan Klaim!

BSU akan langsung disalurkan ke rekening karyawan penerimanya. Bagi penerima subsidi gaji tetapi belum memiliki rekening salah satu bank nantinya akan dibuatkan kolektif oleh Kemnaker.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x