Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.
Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Cek Lagi Persyaratan Terbarunya di Sini
Berikut golongan karyawan yang tidak bisa menerima BSU dari Kemnaker, yakni:
- Karyawan di bidang pendidikan
- Karyawan penerima Kartu Prakerja
- Karyawan di bidang kesehatan
- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM).
Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.