Cek Lagi Syarat Penerima BSU Rp1 Juta di Bulan September, Ini Karyawan yang Diutamakan

- 10 September 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh
Ilustrasi BSU Rp1 juta untuk karyawan/buruh /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

BSU Rp1 juta ini diutamakan untuk karyawan atau buruh yang saat ini bekerja di daerah PPKM Level 4 dan Level 3.

Pemberian BLT subsidi gaji ini diutamakan bagi karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta. Catatannya, untuk wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, batasan gaji penerima disesuaikan dengan UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Kemnaker mengutamakan karyawan penerima BSU Rp1 juta bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: Mimpi Ini Selamatkan S.Coups SEVENTEEN Meski Terlibat Kecelakaan

Bantuan tidak diberikan jika karyawan sudah terdaftar sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), peserta Kartu Prakerja, dan mendapatkan BLT UMKM.

Berikut daftar penerima bantuan lewat link resmi bsu.kemnaker.go.id: 

- Buka link bsu.kemnaker.go.id

- Daftar akun, jika belum memilikinya

- Selanjutnya, login kedalam akun Anda

- Lengkapi profil, mulai dari biodata diri hingga foto profil

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x