-Menjadi pelaku usaha MIKRO produksi/jasa di wilayah Kab. Karanganyar
Baca Juga: Gemesnya Ekspresi Jimin BTS yang Marah karena Bahasa Gaul
-Usaha yang dimiliki tersebut telah berjalan minimal selama 6 bulan.
-Mempunyai NIB & IUMK OSS/ IUMK sesuai dengan nama pelaku UMKM yang memohon.
-Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan dan lembaga pembiayaan apapun.
-Tidak sedang menerima KUR.
-Saldo rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan,maksimal harus tidak lebih dari Rp. 2.000.000 (nama pada rekening sesuai dengan nama pelaku UKM yang memohon).
Baca Juga: Daftar Banpres BPUM Cilacap 2021 Sekarang! Klik Link Berikut, Ini Berkas yang Harus Dilampirkan
Diinformasikan bahwa pendaftaran online untuk BPUM Karanganyar ini hanya sampai 8 September 2021 oleh Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kab. Karanganyar.
Tepatnya, link pendaftaran akan ditutup pada Rabu 8 September 2021 jam 12.00. Oleh karena itu, jangan sampai telat daftar.