BSU Rp1 Juta Sudah Disalurkan Tahap 3, Tidak Berlaku untuk Karyawan Golongan Ini

- 8 September 2021, 06:40 WIB
Ilustrasi BSU Rp1 Juta
Ilustrasi BSU Rp1 Juta /KABAR JOGLOSEMAR/Galih Wijaya

- Karyawan di bidang pendidikan

- Karyawan penerima Kartu Prakerja

- Karyawan di bidang kesehatan

- Karyawan penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

- Karyawan penerima BLT UMKM (BPUM)

Para karyawan yang memenuhi syarat dapat mengecek terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak. Cek daftar penerima bantuan secara online melalui link bsu.kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Strategi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19, Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Masuk pada salah satu link, kemudian ikuti petunjuk yang muncul pada laman tersebut. BSU ini diberikan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan data penerima Subsidi Gaji secara bertahap. Masih ada harapan bagi karyawan yang belum menerima BSU tersebut.

Bantuan langsung tunai diutamakan untuk karyawan yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa. Mereka juga bergaji di bawah Rp3,5 juta. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x