Penerima BSU Subsidi Gaji Bisa Diakes Lewat Link kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan Ini Caranya

- 19 Agustus 2021, 08:01 WIB
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan
Cek BSU Subsidi Gaji lewat link kemnaker.go.id atau lama BPJS Ketenagakerjaan /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disalurkan pemerintah melalui Kemnaker sejak pekan lalu.

BLT subsidi gaji Rp 1 juta sudah mulai disalurkan kepada karyawan dan pekerja penerima Subsidi Gaji lewat rekening bank Himbara.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia data telah mengajukan data calon penerima bantuan BSU tahap 1 kepada Kemnaker sebanyak 1 juta data pekerja untuk diverifikasi.

Dilansir dari laman remi Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memproyeksikan ada 8,73 juta pekerja akan menerima BSU. Untuk jumlah calon penerima tersebut, Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BPUM Tanpa Antre, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Untuk mengetahui apakah Anda mendapatkan BSU atau Subsidi Gaji atau tida, ada sejumlah link website yang bisa diakses untuk memastikan penerima BLT untuk pekerja baik melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, sedangkan Kemnaker juga menyediakan link kemnaker.go.id

Langkah-langkah pengecekan BSU subsidi gaji melalui website Kemnaker:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar jika belum memiliki akun dengan melakukan aktivasi dan memasukan kode OTP
  3. Login ke Kemnaker
  4. Lengkapi profil berupa biodata diri
  5. Cek pemberitahuan apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak dengan keterangan sebagai berikut

Baca Juga: Cara Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek BPNT Rp400 Ribu di Bulan Agustus Sudah Cair atau Belum

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x