Baca Juga: Kapan Pendaftaran Gelombang 18 Kartu Prakerja Ditutup? Simak Penjelasan Berikut
Akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab pertanyaan terkait persoalan rekening tersebut.
Jika penerima BSU tidak memiliki akun bank Himbara, maka Kemenaker akan membuatkan rekening baru untuk pekerja agar BLT Subsidi Gaji mereka bisa dicairkan.
"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker pada Minggu 8 Agustus 2021.
Cara membuat rekening baru ialah penerima BSU hanya perlu langsung datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Tidak semua pekerja dapat BLT dari Kemnaker. Hanya karyawan yang diajukan sebagai penerima dan memenuhi syaratlah yang akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta di rekening.
Berikut ini 7 syarat penerima BSU sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Karyawan penerima upah/gaji