KABAR JOGLOSEMAR - Cek link eform.bri.co.id/bpum untuk lihat daftar penerima BLT UMK atau BPUM senilai Rp 1,2 juta.
Program bantuan BPUM 2021 ini menyasar untuk para pelaku usaha mikro dan dibagi dalam beberapa kali penyaluran BLT UMKM.
Untuk bukan Agustus ini, penyaluran bantuan melalui Kemenkop UKM ini telah memasuki tahap kedua dimana ditargetkan ada 1 juta pelaku UMKM penerima bantuan.
Baca Juga: Bisa Daftar Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 18 Pakai HP di Laman www.prakerja.go.id
Bagi pelaku usaha yang sudah daftar BPUM 2021 akan mendapat bantuan uang tunai senilai Rp 1,2 juta ditransfer ke rekening pelaku usaha.
Meski demikian, tidak smeua pelaku usaha mendapat BLT UMKM, hanya mereka yang mengajukan diri sebagai penerima bantuan dan memenuhi syarat saja yang emndapat.
Berikut ini syarat penerima BPUM 2021 yang ditetapkan oleh Kemenkop UKM:
1. WNI dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
2. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
3. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon oenerima BPUM dari Pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
4. Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Simak 2 Cara Mudah untuk Mengecek Penerima BSU Rp1 Juta, Siap-siap Bakal Dicairkan Bertahap
Dana bantuan BPUM 2021 Tahap 2 ini disalurkan melalui lembaga penyalur program BPUM 2021, salah satunya melalui Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank BRI.