"Gak perlu khawatir rekan, nanti Kemnaker akan membuatkan rekening baru gaji penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara," demikian postingan akun Kemnaker pada Minggu 8 Agustus 2021.
Untuk membuat rekening baru, penerima subsidi gaji tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Sebagai catatan, tidak semua pekerja mendapat bantuan dari Kemnaker. Hanya karyawan yang diajukan sebagai penerima dan memenuhi syaratlah yang akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta di rekening.
Berikut ini 7 syarat penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
Baca Juga: Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Panduannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
2. Karyawan penerima upah/gaji
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
Baca Juga: Cek Link Eform BRI dan Banpres BPUM 2021 Tahap 3 untuk Lihat Penerima BLT UMKM yang Cair Agustus
6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Itulah informasi seputar rekening bank penyalur BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yang wajib dicermati. ***