BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditransfer Hari Ini, Cek Saldo Rekening Anda Sekarang

- 12 Agustus 2021, 06:59 WIB
BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan cair hari ini, cek rekening segera
BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan cair hari ini, cek rekening segera /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal segera dicairkan hari ini, Kamis 12 Agustus 2021. Bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening karyawan sebesar Rp 1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, bantuan subsidi gaji itu akan ditransfer melalui sejumlah bank yang ditunjuk. Tahun ini, hanya bank yang tergabung dalam Himbara atau bank BUMN saja yang akan menyalurkan BSU Rp 1 juta.

Kabar soal target pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini sebelumnya telah disampaikan oleh Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," katanya pada Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Golongan yang Berpeluang Dapat Bansos PKH Agustus 2021, Pastikan Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Sebagaimana telah ditentukan, bank Himbara atau BUMN yang akan menyalurkan BSU subsidi gaji adalah bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN. Selain itu ada pula BSI yang diperuntukkan khusus masyarakat Aceh.

Bagi karyawan yang tidak memiliki rekening di bank tersebut, tidak perlu khawatir tidak bisa mencairkan bantuan. Nantinya pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tak memiliki bank Himbara.

Karyawan penerima subsidi gaji tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.

Baca Juga: Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Cek Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Hari Ini Rp 1 Juta

Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai karyawan penerima BSU subsidi gaji 2021, cek melalui link resmi atau bisa langsung cek rekening segera.

Sebagai catatan, tidak semua pekerja mendapat bantuan dari Kemnaker. Hanya karyawan yang diajukan sebagai penerima dan memenuhi syaratlah yang akan mendapat bantuan senilai Rp 1 juta di rekening.

Berikut ini 7 syarat penerima BSU subsidi gaji yang tertulis di Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:

Baca Juga: Total BPNT Rp400 Ribu dan Beras 10 Kilogram, Buka cekbansos.kemensos.go.id dan Masukkan Data Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP
  2. Karyawan penerima upah/gaji
  3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
  4. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
  6. Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
  7. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap ke rekening penerima, cek apakah BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Rp 1 juta masuk secara berkala. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x