Masa pencairan dana BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta cukup panjang, akan berlangsung secara bertahap sejak Agustus 2021.
Jadi, pekerja yang memenuhi syarat tinggal menunggu segera mendapatkan pencairan dana BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.
Simak Syarat Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
Pekerja/buruh penerima gaji/upah
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
5. Pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, bansos PKH atau BLT UMKM.
6. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika syarat tersebut terpenuhi maka pekerja hanya tinggal menunggu informasi jika BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah cair ke rekening melalui notifikasi SMS.
Baca Juga: Ini Lagu yang Bikin Onew SHINee Berkaca-kaca di Variety Show Sea of Hope
Terus cek saldo rekening Anda karena Subsidi Gaji BSU Rp1 juta dari Kemnaker sudah mulai dicairkan secara bertahap***