Selain itu, karyawan juga harus memenuhi syarat terbaru seperti memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Berikut syarat penerima BSU Subsidi Gaji terbaru tahun 2021:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: Cek 7 Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 3, Pastikan Nama Anda Terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id
Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BSU subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, bisa lapor ke manajemen perusahaan atau akses bantuan.kemnaker.go.id.
Itulah 3 cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU subsidi gaji karyawan. ***