Secara teknis, penerima BSU diatur dalam ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Menaker Ida Fauziah menyatakan syarat terbaru penerima subsidi gaji tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Salah satunya, peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. Berikut ini rincian lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki KTP.
- Karyawan penerima upah/gaji
- Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai yang ada di daftar Permenaker.
- Diutamakan untuk karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMR/UMK.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Siap Ditransfer, Cek BSU Subsidi Gaji Cair Melalui 3 Cara Ini
Pekerja yang lolos syarat dan diajukan sebagai penerima subsidi gaji akan mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkanke rekening bank pekerja.
Transfer dilakukan oleh sejumlah bank penyalur BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yakni bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). ***