Sebelum cek daftar penerima, pastikan memenuhi syarat terbaru yang tercantum dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Ini 7 syarat batu penerima BSU:
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Status kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
5. Pekerja/buruh yang belum menerima porgram kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro (BPUM)
6. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan PPKM Level 4
7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id, Cek BPNT Rp400 Ribu dan BST Rp600 Ribu Sudah Cair Atau Belum
Bagi pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau BSU Subsidi Gaji Rp 1 juta per orang ini bisa lapor ke manajemen perusahaan atau akses bantuan.kemnaker.go.id.
Itulah info terbaru soal cara cek daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji karyawan, lengkap dengan linknya. ***